PEMINJAMAN ALAT
Mohon untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman alat Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA yang berlaku
A. Pelayanan Peminjaman
1. Jam Operasional
Senin – Jumat (jam kerja): 09.00 – 15.00 WIB
2. Ketentuan Peminjaman
- Pihak peminjam terlebih dahulu mencari informasi ketersediaan alat melalui pihak asisten lab ilmu komunikasi.
- Jika alat yang hendak dipinjam dalam status tersedia, maka dapat menghubungi pihak maintenance lab Ilmu Komunikasi.
- Alat dapat dipinjam dengan menyerahkan identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan dan dikenakan uang jaminan sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk peminjaman kamera.
- Alat hanya dapat dipinjam sesuai jam operasional yang berlaku.
- Alat dipinjam sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
- Peminjam wajib BERTANGGUNG JAWAB dan menggunakan alat sesuai dengan penggunaannya.
- Alat hanya boleh digunakan di lokasi yang telah disepakati dan diizinkan oleh pihak maintenance lab Ilmu Komunikasi.
- Alat tidak boleh dipindahtangankan.
- Alat harus dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula.
- Peminjam bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan pada masa peminjaman.
- Kedua belah pihak wajib mendokumentasikan kondisi alat sebelum dipinjam sebagai bukti jika nantinya ada kerusakan pada alat.
- pengambilan alat dilakukan oleh penyewa yang melakukan pengisian google form
3. Ketentuan Pengembalian Pengembalian alat paling lambat
- Petugas akan mengecek kelengkapan dan kondisi alat yang dikembalikan.
- Pengembalian alat paling lambat sesuai hari dan tanggal pengembalian yang disepakati.
- Petugas akan memberikan denda jika terjadi keterlambatan pengembalian sesuai sanksi yang berlaku. dengan 50% harga barang setiap harinya
- Petugas akan memberikan denda jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat sesuai dengan sanksi yang berlaku.
- Pada saat pengembalian alat, mahasiswa dapat mengambil kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang deposit.
B. SANKSI-SANKSI PEMINJAMAN ALAT LAB
- Apabila ada kerusakan alat laboratorium Ilmu Komunikasi maka biaya perbaikan ditanggung oleh peminjam.
- Terlambat mengembalikan alat dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000,- setiap 30 menit dan berlaku kelipatan.
- Menghilangkan alat laboratorium Ilmu Komunikasi maka wajib mengembalikan atau mengganti alat yang telah hilang dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,-.
- Batas waktu mengembalikan atau mengganti alat maksimal 3 hari dari tanggal peminjaman alat, jika melebihi dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi Rp 50.000,- setiap harinya.
- Apabila alat tidak dikembalikan di hari yang sama maka dikenakan sanksi akademis dari dosen penanggung jawab dan sanksi denda sebesar Rp 100.000,-
PEMINJAMAN RUANGAN
Mohon untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA yang berlaku
A. Pelayanan Peminjaman
1. Jam Operasional
Senin – Jumat (jam kerja): 07.00 – 17.00 WIB
2. Kunjungan Lab
- Peminjam diwajibkan mengisi formulir peminjaman yang telah disediakan.
- Wajib menjaga kebersihan selama berada di area lab
- Menata kembali barang-barang lab setelah habis pakai pada tempatnya semula.
- Menjaga barang pribadi, segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab petugas lab.
- DILARANG KERAS UNTUK MAKAN DAN MINUM DI DALAM RUANG UTAMA LAB.
- Penggunaan lab pada masa libur kuliah selama jam operasional diperbolehkan dengan pendampingan petugas lab.
- Dilarang menggunakan lab di luar keperluan peminjaman.
- Peminjaman ruangan lab hanya digunakan untuk keperluan pembuatan konten, di lain itu tidak diperbolehkan.
3. Perkuliahan
- Penanggung jawab (PJ) kelas atau perwakilan kelas wajib mengisi formulir peminjaman.
- Konfirmasi jadwal kuliah kepada petugas lab maksimal 3 jam sebelumnya.
- Petugas dan PJ menyiapkan peralatan kuliah 30 menit sebelum perkuliahan dimulai dan bertanggung jawab mulai dari peminjaman alat hingga pengembalian.
- Selama perkuliahan, pengunjung dilarang memasuki lab kecuali petugas lab yang bertugas.
- Wajib menjaga kebersihan dan fasilitas lab selama kelas berlangsung.
- Wajib didampingi petugas lab.
- Peminjaman ruangan lab hanya untuk mata kuliah penjurusan Media Massa dan mata kuliah umum atau hal hal yang masih dalam ranah pembuatan konten.
B. SANKSI-SANKSI PENGGUNAAN LAB
- Mengotori ruangan laboratorium Ilmu Komunikasi saat digunakan maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30.000,-
- Merusak fasilitas ruang laboratorium Ilmu Komunikasi maka seluruh kerusakan ditanggung oleh peminjam.
- Menghilangkan fasilitas laboratorium Ilmu Komunikasi maka wajib mengembalikan atau mengganti alat yang hilang dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000,-.
- Batas waktu mengembalikan atau mengganti fasilitas maksimal 7 hari dari tanggal peminjaman alat, jika melebihi dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi Rp 50.000,- setiap harinya.
- Peminjaman ruang laboratorium Ilmu Komunikasi melebihi batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000,- setiap 30 menit dan berlaku kelipatan
Terima kasih telah mempercayai kami. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.