Selamat Datang!

Di Blog Penyewaan Alat IKOMUNESA

Terima Kasih telah berkunjung, jangan lupa untuk baca prosedur penyewaan alat yaaa!

Tata Tertib Peminjaman


PEMINJAMAN ALAT

Mohon untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman alat Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA yang berlaku

A. Pelayanan Peminjaman

1. Jam Operasional

Senin – Jumat (jam kerja): 09.00 – 15.00 WIB

2. Ketentuan Peminjaman

  • Pihak peminjam terlebih dahulu mencari informasi ketersediaan alat melalui pihak asisten lab ilmu komunikasi.
  • Jika alat yang hendak dipinjam dalam status tersedia, maka dapat menghubungi pihak maintenance lab Ilmu Komunikasi.
  • Alat dapat dipinjam dengan menyerahkan identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan dan dikenakan uang jaminan sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk peminjaman kamera.
  • Alat hanya dapat dipinjam sesuai jam operasional yang berlaku.
  • Alat dipinjam sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  • Peminjam wajib BERTANGGUNG JAWAB dan menggunakan alat sesuai dengan penggunaannya.
  • Alat hanya boleh digunakan di lokasi yang telah disepakati dan diizinkan oleh pihak maintenance lab Ilmu Komunikasi.
  • Alat tidak boleh dipindahtangankan.
  • Alat harus dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula.
  • Peminjam bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kehilangan pada masa peminjaman.
  • Kedua belah pihak wajib mendokumentasikan kondisi alat sebelum dipinjam sebagai bukti jika nantinya ada kerusakan pada alat.
  • pengambilan alat dilakukan oleh penyewa yang melakukan pengisian google form

3. Ketentuan Pengembalian Pengembalian alat paling lambat

  • Petugas akan mengecek kelengkapan dan kondisi alat yang dikembalikan.
  • Pengembalian alat paling lambat sesuai hari dan tanggal pengembalian yang disepakati.
  • Petugas akan memberikan denda jika terjadi keterlambatan pengembalian sesuai sanksi yang berlaku. dengan 50% harga barang setiap harinya
  • Petugas akan memberikan denda jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat sesuai dengan sanksi yang berlaku.
  • Pada saat pengembalian alat, mahasiswa dapat mengambil kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang deposit.


B. SANKSI-SANKSI PEMINJAMAN ALAT LAB

  • Apabila ada kerusakan alat laboratorium Ilmu Komunikasi maka biaya perbaikan ditanggung oleh peminjam.
  • Terlambat mengembalikan alat dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000,- setiap 30 menit dan berlaku kelipatan.
  • Menghilangkan alat laboratorium Ilmu Komunikasi maka wajib mengembalikan atau mengganti alat yang telah hilang dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000,-.
  • Batas waktu mengembalikan atau mengganti alat maksimal 3 hari dari tanggal peminjaman alat, jika melebihi dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi Rp 50.000,- setiap harinya.
  • Apabila alat tidak dikembalikan di hari yang sama maka dikenakan sanksi akademis dari dosen penanggung jawab dan sanksi denda sebesar Rp 100.000,-



PEMINJAMAN RUANGAN

Mohon untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi UNESA yang berlaku

A. Pelayanan Peminjaman

1. Jam Operasional

Senin – Jumat (jam kerja): 07.00 – 17.00 WIB

2. Kunjungan Lab

  • Peminjam diwajibkan mengisi formulir peminjaman yang telah disediakan.
  • Wajib menjaga kebersihan selama berada di area lab
  • Menata kembali barang-barang lab setelah habis pakai pada tempatnya semula.
  • Menjaga barang pribadi, segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab petugas lab.
  • DILARANG KERAS UNTUK MAKAN DAN MINUM DI DALAM RUANG UTAMA LAB.
  • Penggunaan lab pada masa libur kuliah selama jam operasional diperbolehkan dengan pendampingan petugas lab.
  • Dilarang menggunakan lab di luar keperluan peminjaman.
  • Peminjaman ruangan lab hanya digunakan untuk keperluan pembuatan konten, di lain itu tidak diperbolehkan.

3. Perkuliahan

  • Penanggung jawab (PJ) kelas atau perwakilan kelas wajib mengisi formulir peminjaman.
  • Konfirmasi jadwal kuliah kepada petugas lab maksimal 3 jam sebelumnya.
  • Petugas dan PJ menyiapkan peralatan kuliah 30 menit sebelum perkuliahan dimulai dan bertanggung jawab mulai dari peminjaman alat hingga pengembalian.
  • Selama perkuliahan, pengunjung dilarang memasuki lab kecuali petugas lab yang bertugas.
  • Wajib menjaga kebersihan dan fasilitas lab selama kelas berlangsung.
  • Wajib didampingi petugas lab.
  • Peminjaman ruangan lab hanya untuk mata kuliah penjurusan Media Massa dan mata kuliah umum atau hal hal yang masih dalam ranah pembuatan konten.


B. SANKSI-SANKSI PENGGUNAAN LAB

  • Mengotori ruangan laboratorium Ilmu Komunikasi saat digunakan maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30.000,-
  • Merusak fasilitas ruang laboratorium Ilmu Komunikasi maka seluruh kerusakan ditanggung oleh peminjam.
  • Menghilangkan fasilitas laboratorium Ilmu Komunikasi maka wajib mengembalikan atau mengganti alat yang hilang dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000,-.
  • Batas waktu mengembalikan atau mengganti fasilitas maksimal 7 hari dari tanggal peminjaman alat, jika melebihi dari batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi Rp 50.000,- setiap harinya.
  • Peminjaman ruang laboratorium Ilmu Komunikasi melebihi batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10.000,- setiap 30 menit dan berlaku kelipatan

Terima kasih telah mempercayai kami. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.

Posting Komentar

نموذج الاتصال

📅